Sabtu, 21 April 2012

PROGRAM PENGAWAS SAMPAI AKHIR TAHUN 2012

Program prioritas Pengawas TK/SD UPTD Pendidikan Kecamatan Garut Kota meliputi:
1. Desiminasi Pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) kepada Tim
    Pengembang Sekolah (TPS) di wilayah binaannya masing-masing;
2. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK);
3. Sosialisasi Penilaian Kinerja Guru (PKG),dan Pengembangan
    Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) bagi para Kepala, dan para guru
    TK/SD;
4. Sosialisasi Perda Kabupaten Garut No.11 Tahun 2011 tentang
     Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut.


Tahun 2012 semua SD di Kabupaten Garut harus melaksanakan EDS. Pelaksanaannya pokoknya meliputi: (1) Pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), (2) mengisi instrumen EDS, (3) menyusun skala prioritas, (4) menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS), (5) menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah. Selanjutnya RKAS harus dijadikan acuan dalam membuat SPJ Penggunaan Dana BOS tahun 2012. Setelah tersusun Instrumen,skala prioritas, RKS, dan RKAS selanjutnya dilaporkan kepada Pengawas Binaan melalui software EDS terbaru (Software EDS 15.0) selanjutnya para pengawas membuat laporan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) secara online.
        Pelaksanaan EDS merupakan salah satu pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan melalui: (1) Sertifikasi Guru/Dosen/Pengawas, (2) EDS, (3) Akreditasi, (4) Bantuan Dana Operasional Sekolah, (5) Pemberlakuan PKG dan PKB
        Ulangan Kenaikan Kelas yang dilaksanakan di sekolah dapat terlaksana secana efektif dan berkualitas. Setiap sekolah menyusun program pelaksanaan UKK dengan baik. Teknik penyusunan kisi-kisi, naskah soal tertulis dapat dilakukan: (1) oleh sekolah secara mandiri, (2) di gugus,maupun (3) tim di Kecamatan, yang terpenting kisi-kisi dan naskah yang disusun memenuhi efektivitas dan berkualitas baik.
           Pelaksanaan PKG dan PKG seyogyanya harus diberlakukan mulai tahun 2013. Pemberlakuan  PKG dan PKB dimaksudkan agar Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dapat terlaksana dengan efektif yang sangat berdampak positif terhadap Pelaksanaan Penjaminan Mutu pendidikan.
           Sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2012 sangat perlu dilakukan karena setiap Guru/Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Masyarakat, Pengawas harus tahu dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Garut. Pelanggaran Perda dapat dikenakan sanksi hukum. (H.Sahidin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar