Kamis, 12 April 2012

INFORMASI DESIMINASI EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)

Garkot, 12 April 2012
Para Pengawas dari  enam kecamatan (Garut Kota, Tarkid, Tarkal, Sukaresmi, Cilawu, dan Bayongbong) mengikuti Desiminasi EDS dengan tujuan agar para pengawas dapat membina dan memantau pelaksanaan EDS di sekolah-sekolah binaannya. Tahun 2012 diwajibkan semua sekolah di Kabupaten Garut (di dalamnya SD) harus melaksanakan EDS yang meliputi:(1) pengisian intrumen; (2) penentuan skala prioritas; (3) penyusunan RKS sesuai EDS; (4) penyusunan RKT sesuai EDS; (5) penyusunan RKAS sesuai EDS; (6) penyusunan laporan melalui software EDS untuk ditindaklanjuti ke Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) oleh pengawas sekolah.

Acara dibuka oleh Kepala UPTD Pend.Kecamatan Garut Kota (H. A. Wawan, Drs.,M.Si). Dalam arahannya UPTD Pend.Kec.Garut Kota menyampaikan harapannya agar para pengawas dapat mengikuti desiminasi EDS dengan sungguh-sungguh karena EDS merupakan upaya Penjaminan Mutu Pendidikan. Beliau juga menyampaikan bahwa Desininasi ini merupakan intruksi Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Garut yang harus dilaksanakan dengan baik sebagai realisasi program Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Pemateri Desiminasi EDS di Kec.Garut Kota, terdiri atas:
1. Drs. H. Eko Retnadi, M.Kom.
2. Wawan Yogaswara, S.Pd. M.Pd.
3. Neti Kurniati, S.Pd. M.Pd.
4. Dra.Siti Rahmat, M.M.Pd.
5. Suparman, S.Pd.

1 komentar:

  1. Dengan adanya program EDS, semoga pendidikan di Garut Kota semakin berkualitas..

    BalasHapus